TUGAS 2 PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
(PERUM)
Nama Kelompok :
·
Amalia
Yuliantika
·
M.
Iqbal ramadhan
·
M.
ridho fadhilah
·
M.
aji pangestu
·
Rexy
yosua siwabessy
PROSEDUR MENDIRIKAN PERUM
Dalam
membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur
peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1. Tahapan
Pengurusan Izin Pendiria
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip
yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai
berikut :
Tanda
Daftar Perusahaan
·
NPWP
·
Bukti Diri
Selain itu terdapat
beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
·
Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI)
dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
·
Izin Domisili
·
Izin Gangguan
·
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
·
Izin dari Dep.Teknis
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan
tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat
lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan
jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka
setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
Yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar
itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada
nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.
Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari
BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dan
lain-lain.
Regulasi
perusahaan Umum.
Di bawah ini adalah Regulasi
yang mengatur perundagan - undangan dalam perusahaan umum
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1998
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa perkembangan
ekonomi dan perdagangan dunia telah menimbulkan persaingan yang semakin tajam
sehingga perlu mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan daya saing dan
pengembangan usaha Perusahaan Umum (PERUM);
b. bahwa dalam rangka
meningkatkan daya saing dan pengembangan usaha, maka dipandang perlu untuk
menegaskan otonomi yang lebih luas kepada manajemen dalam melakukan pengurusan
Perusahaan Umum (PERUM) yang menjadi wewenangnya;
c. bahwa untuk maksud tsb,
maka perlu untuk menyempurnakan ketentuan tentang Perusahaan Umum (PERUM)
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
a. Pasal 5 ayat (2) dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
b. Indonesische
Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 No. 419) sebagaimana telah beberapa kali
diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1955 (LN Tahun
1955 No. 49, TLN No. 850);
c. Undang-undang No. 9
Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1
Tahun 1969 (LN Tahun 1969 No. 16, TLN No. 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha
Negara menjadi Undang-undang (LN Tahun 1969 No. 40, TLN No. 2904);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
(1) Perusahaan Umum yang
selanjutnya disebut PERUM adalah badan usaha milik Negara sebagaimana diatur
dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1969 di mana seluruh modalnya dimiliki Negara
berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Menteri Keuangan adalah
Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang
dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam PERUM.
(3) Direksi adalah organ
PERUM yang bertanggung jawab atas kepengurusan PERUM untuk kepentingan dan
tujuan PERUM, serta mewakili PERUM baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(4) Dewan Pengawas adalah
organ PERUM yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERUM.
(5) Menteri adalah Menteri
yang lingkup tugas dan wewenangnya meliputi bidang usaha PERUM.
Pasal 2
(1) Maksud dan tujuan PERUM
adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
(2) Untuk mendukung
pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Menteri Keuangan PERUM dapat
melakukan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang usahanya dan atau
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
(3) Kegiatan tertentu dan
penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 3
(1) Menteri Keuangan
menyelenggarakan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara ke dalam PERUM.
(2) Menteri Keuangan
menetapkan kebijakan pengembangan usaha PERUM, dan mendelegasikan kewenangan
pembinaan sehari hari pelaksanaan kebijakan tsb. kepada Menteri.
(3) Kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan PERUM yang
bersangkutan.
(4) Untuk kepentingan
pengembangan PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri Keuangan dan
Menteri dapat mengadakan pertemuan sewaktu waktu sesuai keperluan.
(5) Penatausahaan penyertaan
modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan kebijakan pengembangan
usaha PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 4
(1) Menteri Keuangan dan
atau Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang
dibuat PERUM dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PERUM melebihi nilai
kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke dalam PERUM, kecuali apabila :
(2) Menteri Keuangan dan
atau Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk
memanfaatkan PERUM semata mata untuk kepentingan pribadi;
(3) Menteri Keuangan dan
atau Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PERUM;
atau
(4) Menteri Keuangan dan
atau Menteri langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan
kekayaan PERUM.
Pasal 5
PERUM mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 6
PERUM didirikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar.
BAB II
PENDIRIAN DAN ANGGARAN
DASAR
Bagian Pertama
Pendirian
Pasal 7
PERUM didirikan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7, sekurang kurangnya memuat:
(1) penetapan pendirian
PERUM;
(2) penetapan besarnya
kekayaan Negara yang dipisahkan untuk penyertaan ke dalam modal PERUM;
(3) Anggaran Dasar PERUM;
dan
(4) Penunjukan Menteri
Keuangan selaku wakil Pemerintah dan pendelegasian wewenang Menteri Keuangan
kepada Menteri dalam pelaksanaan pembinaan sehari hari PERUM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 9
(1) Setiap perubahan
penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Perubahan penyertaan
modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi penambahan dan
pengurangan penyertaan modal Negara.
Bagian Kedua
Anggaran Dasar
Pasal 10
Anggaran Dasar memuat sekurang kurangnya:
(1) nama dan tempat
kedudukan PERUM;
(2) maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha PERUM;
(3) jangka waktu berdirinya
PERUM;
(4) susunan dan jumlah
anggota Direksi dan jumlah anggota Dewan Pengawas; dan
(5) penetapan tata cara
penyelenggaraan rapat Direksi, rapat Dewan Pengawas, rapat Direksi dan atau
Dewan Pengawas dengan Menteri Keuangan dan Menteri.
Pasal 11
(1) Perubahan Anggaran Dasar
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal penetapan
Peraturan Pemerintah tentang perubahan Anggaran Dasar PERUM.
Pasal 12
(1) Penerbitan obligasi
dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh PERUM ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) PERUM wajib
memberitahukan rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
kepada para kreditor tertentu.
Pasal 13
(1) Pengurangan penyertaan
modal Negara bagi PERUM yang mengerahkan dana masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) wajib memberitahukan kepada kreditor sebelum hal tsb.
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 9.
(2) Pengurangan penyertaan
modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh merugikan kepentingan
pihak ketiga.
BAB III
PENGGUNAAN LABA
Pasal 14
(1) Setiap tahun buku, PERUM
wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan tujuan,
penyusutan dan pengurangan yang wajar lainnya.
(2) 45% dari sisa penyisihan
laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipakai untuk:
(3) cadangan umum yang
dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang kurangnya dua kali lipat dari modal
yang ditempatkan;
(4) sosial dan pendidikan;
(5) jasa produksi;
(6) sumbangan dana pensiun;
dan
(7) sokongan dan sumbangan
ganti rugi.
(8) Penetapan prosentase
pembagian laba bersih PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 15
(1) Seluruh laba bersih
setelah dikurangi penyisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disetorkan
sebagai Dana Pembangunan Semesta.
(2) Dana Pembangunan Semesta
yang menjadi hak Negara wajib disetorkan ke Bendahara Umum Negara segera
setelah Laporan Tahunan disahkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
DIREKSI
Pasal 16
(1) Kepengurusan PERUM
dilakukan oleh Direksi.
(2) Jumlah anggota Direksi
PERUM paling banyak 5 (lima) orang, dan salah satu di antaranya diangkat
sebagai Direktur Utama.
(3) Penambahan jumlah
anggota Direksi melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan
dengan persetujuan Presiden.
(4) Yang dapat diangkat
menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang memenuhi kriteria
keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta
memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan Perusahaan.
(5) Selain persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang dapat diangkat sebagai anggota
Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau
Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM
dinyatakan pailit.
Pasal 17
(1) Anggota Direksi diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
Pasal 18
(1) Menteri Keuangan setelah
mendengar pertimbangan Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi sebelum
habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi:
(a) tidak melaksanakan
tugasnya dengan baik;
(b) tidak melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau ketentuan Peraturan Pendirian
PERUM;
(c) terlibat dalam tindakan
yang merugikan PERUM;
(d) dipidana penjara karena
dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan, yang
bersangkutan dengan kepengurusan perusahaan.
(2) Keputusan pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.
(3) Dengan keputusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kedudukannya sebagai anggota Direksi
berakhir.
Pasal 19
(1) Peraturan tentang
pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi serta besar dan jenis
penghasilan Direksi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Kewenangan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Menteri.
Pasal 20
Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan
PERUM untuk kepentingan dan tujuan PERUM serta mewakili PERUM baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
Pasal 21
(a) Setiap anggota Direksi
berhak mewakili PERUM, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
(b) Anggota Direksi tidak
berwenang mewakili PERUM apabila:
(c) terjadi perkara di depan
pengadilan antara PERUM dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
(d) anggota Direksi yang
bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PERUM.
(e) Dalam Anggaran Dasar
ditetapkan yang berhak mewakili PERUM apabila terdapat keadaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2).
(f) Dalam hal Anggaran Dasar
tidak menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri
Keuangan mewakili PERUM.
Pasal 22
(a) Dalam melaksanakan
tugasnya Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh
pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan PERUM.
(b) Anggota Direksi dilarang
memangku jabatan rangkap sebagaimana tsb. di bawah ini:
(c) Direktur Utama atau
Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan swasta atau jabatan lain
yang berhubungan dengan kepengurusan perusahaan;
(d) jabatan struktural dan
fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
(e) jabatan lainnya sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pendirian PERUM dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 23
Direksi wajib memelihara risalah rapat dan
menyelenggarakan pembukuan PERUM.
Pasal 24
Tata cara penjualan, pemindahtanganan, atau pembebanan
atas aktiva tetap PERUM serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan
pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta tidak menagih lagi dan
menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh PERUM ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Pasal 25
(1) Direksi hanya dapat
mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar PERUM dinyatakan pailit
berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal kepailitan
terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan PERUM tidak cukup
untuk menutup kemungkinan akibat kepailitan tsb, maka setiap anggota Direksi
secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian itu.
(3) Anggota direksi yang
dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaian, tidak
bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tsb.
Pasal 26
(1) Direksi wajib menyiapkan
Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan
tujuan PERUM yang hendak dicapainya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Jangka Panjang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang kurangnya memuat:
a evaluasi pelaksanaan
Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b posisi PERUM saat ini;
c asumsi-asumsi yang
dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
d penetapan sasaran,
strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan
antara unsur-unsur tsb.
(3) Rancangan Rencana Jangka
Panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan
kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, untuk disahkan.
(4) Pengesahan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan setelah dibahas bersama
dengan Menteri.
(5) Bentuk, isi dan tata
cara penyusunan Rencana Jangka Panjang sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 27
(1) Direksi wajib menyiapkan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagai penjabaran tahunan dari Rencana
Jangka Panjang.
(2) Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, selambat
lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh
pengesahan.
(3) Rencana Kerja atau
Anggaran Perusahaan dimaksud disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tsb.
dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Kewenangan pengesahan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
dilimpahkan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri.
(6) Bentuk, isi dan tata
cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 28
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku PERUM
ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri Keuangan dan
Menteri, yang memuat sekurang kurangnya:
a. perhitungan tahunan yang
terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi
dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tsb;
b. laporan mengenai keadaan
dan jalannya PERUM serta hasil yang telah dicapai;
c. kegiatan utama PERUM dan
perubahan selama tahun buku;
d. rincian masalah yang
timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan PERUM;
e. nama anggota Direksi dan
Dewan Pengawas;
f. gaji dan tunjangan lain
bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
Pasal 29
(1) Laporan tahunan
ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas, dan disampaikan
kepada Menteri Keuangan dan Menteri.
(2) Dalam hal ada anggota
Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 30
(1) Perhitungan tahunan
dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
(2) Dalam hal Standar
Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya harus diberikan penjelasan serta alasannya.
Pasal 31
(1) Direksi wajib
menyerahkan perhitungan tahunan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan atau akuntan publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan untuk diperiksa.
(2) Untuk PERUM yang
mengerahkan dana masyarakat, pemeriksaan perhitungan tahunan dilakukan oleh
akuntan publik.
(3) Laporan atas hasil
pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri Keuangan, untuk disahkan.
(4) Dalam hal kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, pengesahan
perhitungan tahunan tidak dapat dilakukan.
(5) Perhitungan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) setelah mendapat pengesahan
Menteri Keuangan diumumkan dalam surat kabar harian.
Pasal 32
(1) Persetujuan laporan
tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal dokumen
perhitungan tahunan yang disediakan ternyata tidak benar dan atau menyesatkan,
anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung rentang bertanggung jawab
terhadap pihak yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan
Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) apabila terbukti keadaan tsb. bukan karena kesalahannya.
Pasal 33
Direksi wajib menyampaikan laporan berkala kepada
Dewan Pengawas, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.
BAB V
DEWAN PENGAWAS
Pasal 34
(1) Pada setiap PERUM
dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dengan
itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan
tujuan PERUM.
Pasal 35
Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan
terhadap pengurusan PERUM oleh Direksi termasuk pelaksanaan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pendirian PERUM,
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pedoman yang disusun oleh
Menteri dalam rangka menjabarkan kebijakan tsb, ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta memberi nasihat kepada Direksi dalam
melaksanakan kegiatan pengurusan PERUM.
Pasal 36
(1) Dewan Pengawas dalam
melakukan tugasnya berkewajiban:
a memberikan pendapat dan
saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang diusulkan Direksi;
b mengikuti perkembangan
kegiatan PERUM, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri
Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan PERUM;
c melaporkan dengan segera
kepada Menteri dan Menteri Keuangan, apabila terjadi gejala menurunnya kinerja
PERUM;
d melakukan tugas
pengawasan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pendirian PERUM;
e memberikan nasihat
kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan PERUM.
(2) Dewan Pengawas
melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada
Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala dan sewaktu waktu apabila
diperlukan.
(3) Bentuk, isi dan tata cara
penyampaian laporan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 37
Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas
adalah orang perorang yang:
a. memiliki dedikasi,
memahami masalah-masalah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang
cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan
b. mampu melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota
Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.
Pasal 38
Dewan Pengawas PERUM terdiri dari unsur-unsur pejabat
Dep. teknis yang bersangkutan, Dep. Keuangan dan departemen/instansi lain yang
kegiatannya berhubungan dengan PERUM, atau pejabat lain yang diusulkan oleh
Menteri.
Pasal 39
(1) Anggota Dewan Pengawas
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas
diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi, dan dapat
diangkat kembali.
(3) Pengangkatan anggota
Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
Pasal 40
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan
kebutuhan PERUM dan paling sedikit 2 (dua) orang, serta salah seorang di
antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Pasal 41
(1) Menteri Keuangan setelah
mendengar pertimbangan Menteri dapat memberhentikan anggota Dewan Pengawas
sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan
Pengawas:
a tidak melaksanakan
tugasnya dengan baik;
b tidak melaksanakan
ketentuan perundang-undangan dan atau ketentuan perundangan pendirian PERUM;
c terlibat dalam tindakan
yang merugikan PERUM; atau
d dipidana penjara karena
dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang
berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam perusahaan.
(2) Keputusan pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.
(3) Dengan keputusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kedudukannya sebagai anggota Dewan
Pengawas berakhir.
Pasal 42
(1) Dalam melaksanakan tugas
dan kewajibannya Dewan Pengawas PERUM mempunyai wewenang sbb.:
a melihat buku-buku,
surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan
verifikasi dan memeriksa kekayaan PERUM;
b memasuki pekarangan,
gedung dan kantor yang dipergunakan oleh PERUM;
c meminta penjelasan dari
Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut
pengelolaan PERUM;
d meminta Direksi dan atau
pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas
PERUM;
e menghadiri rapat Direksi
dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
f berdasarkan ketentuan
Anggaran Dasar, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu;
g berdasarkan Anggaran
Dasar atau keputusan Rapat Pembahasan Bersama, melakukan tindakan pengurusan
PERUM dalam hal Direksi tidak ada;
h memberhentikan sementara
Direksi, dengan menyebutkan alasannya;
i hal-hal lain yang
dianggap perlu sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PERUM.
(2) Tata cara pemberhentian
sementara Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h diatur lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 43
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan
Pengawas, Menteri Keuangan dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas
atas beban PERUM.
Pasal 44
Jika dianggap perlu Dewan Pengawas dalam melaksanakan
tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli yang diikat dengan kontrak untuk
waktu tertentu atas biaya PERUM.
Pasal 45
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada PERUM dan secara jelas dimuat dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
BAB IV
SATUAN PENGAWASAN INTERN
Pasal 46
(1) Pada setiap PERUM
dibentuk Satuan Pengawasan Intern yang merupakan aparat pengawas intern
perusahaan.
(2) Satuan Pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung
jawab kepada Direktur Utama.
Pasal 47
(1) Satuan Pengawasan Intern
bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan
dan operasional PERUM serta menilai pengendalian, pengelolaan dan
pelaksanaannya pada PERUM serta memberikan saran-saran perbaikannya.
(2) Atas permintaan tertulis
Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 48
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam
setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 49
Pengadaan barang dan jasa PERUM yang menggunakan dana
langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 50
Pinjaman luar negeri dilakukan PERUM sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 51
Selain organ PERUM, pihak lain manapun dilarang turut
mencampuri pengurusan PERUM.
Pasal 52
Bagi PERUM tidak berlaku segala ketentuan eselonisasi
jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Pasal 53
Pegawai PERUM merupakan pekerja PERUM yang
pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan
berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
Pasal 54
Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan PERUM:
a. Menteri secara berkala
mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan;
b. Menteri dan atau Menteri
Keuangan sewaktu waktu apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi
dan atau Dewan Pengawas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:
a. Peraturan Pemerintah No.
3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan
(PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (LN Tahun
1983 No. 3, TLN No. 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
No. 28 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 37); dan
b. ketentuan peraturan
perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 56
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Januari
1998
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Januari
1998
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 16
Berikut ini merupakan penjelasan tugas dan tanggung
jawab dari masing-masing posisi tersebut:
Direksi
Direksi
Direksi biasanya terdiri dari satu orang direktur
utama, tiga orang wakil direktur utama, dan enam orang direktur.Tugas utama
Direksi:
·
Memimpin perusahaan
secara umum, dan menentukan usaha dalam mengelola perusahaan.
·
Memegang kendali
dan kuasa secara penuh serta bertanggung jawab dalam pengembangan perusahaan
secara keseluruhan.
·
Menentukan
kebijakan yang akan dilaksanakan perusahaan, dan melakukan penjadwalan seluruh kegiatan perusahaan.
Tanggung jawab Direksi:
·
Mengelola usaha
perseroan sesuai Anggaran Dasar perusahaan
·
Mengevaluasi
kinerja operasional dan keuangan perseroan serta meninjau strategi dan hal-hal penting lainnya.
·
Membahas dan
menyetujui hal-hal yang membutuhkan perhatian dengan segera.
Direktur Utama
Direktur Utama
Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Utama:
·
Mengkoordinasikan
dan mengendalikan kegiatan-kegiatan bidang administrasi keuangan, kepegawaian,
dan kesekretariatan.
·
Mengkoordinasikan
serta mengendalikan kegiatan pengadaan peralatan dan perlengkapan.
·
Merencanakan dan
mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan
perusahaan.
·
Mengontrol uang
pendapatan, dan hasil penagihan piutang perusahaan.
·
Melaksanakan
tugas-tugas yang diberikan oleh Dewan Direksi dan bertanggung jawab kepada
Dewan Direksi.
·
Memimpin seluruh dewan
atau komite eksekutif.
·
Bekerja sama
dengan MD atau CEO untuk menawarkan visi dan imajinasi di tingkat direksi.
·
Memimpin rapat
umum dan memastikan pelaksanaannya sesuai tata tertib, adil, serta memberi
kesempatan bagi semua jajaran untuk memberi kontribusi secara tepat. Pengarah
diskusi ke arah consensus, serta menjelaskan dan menyimpulkan tindakan maupun
kebijakan yang dihasilkan.
·
Bertindak sebagai
perwakilan organisasi dalam berhubungan dengan pihak di lingkup eksternal
perusahaan.
·
Mengelola bagian
terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga
efektivitas dan keselarasan dapat tercapai.
Menjalankan tanggung jawab dari direktur perusahaan
sesuai dengan standar etika dan hukum, sebagai referensi dalam standar dokumen
kebijakan direktur yang mungkin akan digunakan.
Direktur
Tugas-tugas Direktur:
Direktur
Tugas-tugas Direktur:
·
Menetapkan
prosedur kegiatan perusahaan pada tiap-tiap manajemen untuk mencapai tujuan
yang perusahaan.
·
Menetapkan tujuan
dari tiap-tiap manajer yang ada di perusahaan.
·
Mengkoordinir dan
mengontrol kegiatan-kegiatan dari manajer dan pertanggung jawabannya secara periodik.
·
Menentukan besaran
gaji karyawan, melakukan pengangkatan, pemberhentian dan mutasi karyawan.
·
Membuat dan
menetapkan kebijakan operasional perusahaan untuk jangka pendek.
Tanggung Jawab Direktur:
Sebagai pimpinan perusahaan, Direktur bertanggung
jawab atas kerugian yang disebabkan karena Direktur lalai dalam menjalankan
kepengurusan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan yang tertera dalam
Anggaran Dasar.
Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, atas kerugian PT, direktur dapat dimintakan pertanggungjawabannya
secara perdata.
Namun, bila kerugian diderita bukan karena kelalaian Direktur dalam
menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan yang
tertera dalam Anggaran Dasar, maka Direktur tidak dapat dituntut secara perdata
atas kerugian tersebut.
Direktur Keuangan
Tugas-tugas dan
Tanggung Jawab Direktur Keuangan:
·
Direktur keuangan dapat membentuk organ
setingkat di bawahnya dengan jumlah yang ditetapkan atas persetujuan Dewan
Direksi.
·
Mengawasi operasional bidang keuangan
perusahaan, dan melakukan pengecekan lapangan mengenai bagian keuangan.
·
Meminta pertanggungjawaban dari tiap-tiap bagian
pada tingkat di bawahnya.
·
Menetapkan prosedur pelaksanaan tentang
keuangan secara rinci, dan mempertanggungjawabkan kegiatan yang ada di bagian
keuangan.
·
Menetapkan standar pekerjaan lapangan guna
menjamin tidak adanya kebocoran dalam lingkup bagian keuangan.
Direktur Personalia
Tugas-tugas
dan Tanggung Jawab Direktur Personalia :
·
Pengendalian kebijakan pegawai dan pengembangan
sistem perencanaan personalia.
·
Pelaksanaan kebutuhan kepegawaian dan
administrasi.
·
Pembinaan dan pengembangan staff administrasi.
Manager
Tugas-tugas
dan Tanggung Jawab Manager:
·
Mengintegrasikan berbagai macam variabel
seperti karakteristik, budaya, pendidikan dan sebagainya ke dalam suatu tujuan
organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian. Mekanisme
yang diperlukan guna menyatukan variabel di atas antara lain sebagai berikut:
·
Pengarahan yang meliputi pembuatan keputusan,
kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
·
Membuat rancangan organisasi dan deskripsi
pekerjaan.
·
Melakukan seleksi, pelatihan, penilaian, dan
pengembangan.
·
Mengembangkan sistem komunikasi dan
pengendalian.
·
Membuat sistem reward dan punishment bagi
karyawan.
Manager Personalia
Tugas-tugas
dan Tanggung Jawab Manager Personalia:
·
Pengorganisasian serta perencanaan
program dan pengendalian Unit Personalia.
·
Membuat alur proses administrasi seluruh
kegiatan personalia.
·
Melakukan proses dan prosedur rekrutmen
karyawan seperti searching, interview, test and selection.
·
Melakukan remuneration management, yaitu
struktur dan skala gaji, basic salary, allowance, incentive, dan overtime.
·
Mengembangkan sistem penilaian kinerja
karyawan.
·
Membuat dan mengurus seluruh perizinan
ketenagakerjaan.
·
Melakukan promosi, mutasi, demosi, dan PHK
terhadap karyawan.
·
Mengendalikan karyawan tetap, kontrak, harian,
maupun magang.
·
Mengurus perjalanan dinas karyawan baik
di dalam atau luar negeri beserta fasilitasnya.
·
Melakukan training dan evaluasi.
·
Mempersiapkan medical, hospital, asuransi, dan
dana pensiun bagi karyawan.
·
Mengatur benefit dan fasilitas karyawan.
·
Mengembangan sistem penyediaan data karyawan,
surat-surat dan form administrasi kegiatan personalia.
·
Membuat dan mengembangkan sistem dokumentasi
tenaga kerja yang efektif.
·
Membuat dan mengembangkan sistem pelaporan
seluruh kegiatan personalia.
Manager Pemasaran
Tugas
dan Tanggung Jawab Manager Pemasaran:
·
Bertanggung jawab penuh dalam menjalankan
fungsi dan tugas sebagai kepala bagian pemasaran kepada direktur.
·
Melaporkan hasil kerja bagian pemasaran kepada
direktur secara berkala.
·
Menetapkan prosedur operasional dan informasi
yang lebih efisien kaitannya dengan pemasaran yang dilakukan perusahaan.
Manager Produksi
Tugas
dan Tanggung Jawab Manager Produksi:
·
Bersama-sama dengan bagian lain untuk
mengatasi dan mengantisipasi berbagai masalah yang berkaitan dengan produksi.
·
Membawahi beberapa bagian pada tingkat di
bawahnya, seperti PPC, Produksi, Pembelian, Gudang, dan lain-lain.
·
Bersama-sama dengan supervisor menangani
masalah produksi di pabrik.
·
Bertanggungjawab langsung kepada direktur dan
membuat laporan secara berkala.
·
Melakukan konsultasi kepada direktur secara berkala
untuk mencapai keselarasan pelaksanaan tugas.
·
Mengarahkan setiap bagian di bawahnya
untuk mencapai target produksi yang telah ditetapkan perusahaan.
Divisi Regional
Tugas
dan Tanggung Jawab Divisi Regional:
·
Mengelola asset perusahaan dan menjalankan
bisnis secara benar sesuai arah dan tujuan perusahaan.
·
Menyepakati target kinerja dengan direksi dan
beroperasi sebagai unit usaha yang memberi keuntungan untuk perusahaan.
·
Menjalankan kebijakan dan prosedur baku yang
telah ditetapkan oleh Head Office (Kantor Pusat).
·
Menciptakan dan meningkatkan nilai tambah
perusahaan bagi pemilik modal, dan calon penanam modal.
ASPEK PEMASARAN
Pasar merupakan tempat terjadinya transksi antara penjual dan pembeli,
dimana transaksi tersebut akan meliputi diskusi tentang permintaan produk serta
penawaran harga. Permintaan produk merupakan jumlah kebutuhan konsumen terhadap
suatu produk dalam berbagai segi harga, sedangkan penawaran harga merupakan
negosisasi pencocokan harga beli yang disepakati pihak penjual dan pihak
pembeli.
Hukum permintaan:
Apabila harga suatu barang meningkat maka jumlah barang yang diminta akan
berkurang,dan sebaliknya.
Kegiatan penawaran dan
permintaan produk menjadi salah satu aspek pemasaran produk.
Aspek pemasaran
merupakan faktor yang mendukung kesuksesan transaksi pemasaran produk terhadap
permintaan pasar terhadap produk itu sendiri. Aspek-aspek pemasaran meliputi:
1.
Spesifikasi Produk
Produk yang ditawarkan kepada pasar merupakan produk yang dapat memenuhi
permintaan pasar, dari segi kualitas serta kuantitas. Persaingan produk sejenis
merupakan permasalahan utama dalam memenangkan nilai jual serta kuantitas jual
sebuah produk, karena setiap perusahaan memiliki keunggulan masing-masing dalam
mempromosikan keleibihan produknya. Produk yang dipromosikan baik dari segi
kualitasnya harus memiliki kualitas yang sama dengan apa yang perusahaan
tawarkan kepada pasar, hal ini merupakan faktor penting untuk menjaga
kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan oleh perusahaan.
2.
Segmentasi Produk
Segmentasi produk merupakan proses pembagian produk ke dalam beberapa jenis
karakteristik dari sebuah produk yang diproduksi dengan berbagai tipe inovasi
yang dikembangkan. Contohnya, sebuah produk shampo, pada produk shampo kualitas
untuk menjaga kesehatan rambut menjadi faktor utama, tetapi setiap kulit kepada
masing-masing individu memiliki perbedaan contohnya pria dan wanita, selain itu
masalah yang ada pada rambut juga bervariasi, seperti, kerontokan rambut,
rambut bercabang, dan lain sebagainya. Perusahaan harus melihat segmentasi ini
untuk memberikan produk-produk sesuai dengan kebutuhan karakteristik konsumen
sehingga pemasaran produk menjadi lebih maksimal.
3.
Analisa Situasi Pasar
Untuk melempar produk ke pasaran, perusahaan wajib menganalisa situasi
pasar, dimana perusahaan harus mencari tahu kebutuhan konsumesn sehingga
produksi yang di lakukan oleh perusahaan memenuhi kuantitas dari permintaan
sehingga memperoleh keuntungan yang maksimal. Analisa pasar dilakukan dengan melihat
produk yang sejenis sejauh mana di minati konsumen, dan lalukan penganalisaan
terhadap kekurangan produk tersebut dan memperbaikinya untuk memenuhi
kebutuhan permintaan pasar akan produk yang diproduksi. Pertimbangan penentuan
harga produk juga dianalisa pada aspek ini, sebab perusahaan harus mengetahui
dan merencanakan target produk untuk kalangan tingkat menengah kebawah atau
menengah ke atas, tidak mungkin jika sebuah restoran bintang 5 dengan harga
makanan yang sangat mahal dibuka pada lingkungan kecil menengahkan? atau
mempromosikan sebuah produk mobil laborginin di perkampungan? Itulah pentingnya
analisa pasar harus dilakukan.
4.
Analisa Pesaing
Dalam dunia bisnis tentu akan banyak persaingan dengan perusahaan lain yang
memproduksi produk yang sama, oleh karena itu sebuah perusahaan wajib
menganalisa produk yang ditawarkan oleh pesaing serta harga yang dilempar
kepasaran, sehingga perusahaan dapat memproduksi produk yang memiliki kualitas
tidak kalah dengan kualitas produk pesaing serta harga jual pasar yang dapat
distandarisasikan untuk menghindari kerugian dari segi produksi, penjualan,
serta kepercayaan konsumen.
5.
Strategi Promosi
Promosi merupakan kegiatan pemasaran produk yang sangat penting. Promosi
membuat produk yang ingin dipasarkan menjadi dikenal oleh konsumen sehingga
memberikan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk perusahaan.
Promosi adalah memberikan informasi kepada pasar tentang produk yang
dipasarkan, untuk meningkatkan permintaan, penjualan, laba, dan nilai suatu produk.
Strategi-strategi yang dapat ditawarkan saat melakukan promosi dapat berupa,
pemberian diskon harga, produk dengan kualitas tinggi dengan harga jual yang
murah, produk yang ditawarkan memiliki edisi tertentu sehingga menjadi sebuah
produk yang langkah, atau dengan menempelkan nama-nama public figur(biaya
promosi cukup besar).
6.
Pembuatan Media Promosi Berbasis TIK
Promosi berbasis teknologi informatika merupakan promosi yang paling baik
saat ini. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya website-website atau forum-forum
yang menawaran jasa penjualan produk atau yang lebih dikenal e-commerce. Tarif
internet yang saat ini sangat murah serta dapat diakses secara mobile menjadi
salah satu keunggulan promosi produk dengan teknologi informasi. Salah satu
cara yang sangat tepat dalam mempromosikan produk adalah dengan membuat sebuah
website yang berisikan tentang semua info produk yang ditawarkan serta membuat
akun di jejaring sosial sebagai media promosi yang cukup efektif.
ASPEK KEUANGAN
Keuangan merupakan fungsi bisnis yang sangat penting, dimana keuangan
menjadi faktor untuk menentukan anggaran, investasi, dan besarnya usahan yang
akan dibuat. Aspek Keuangan adalah faktor yang menentukan biaya yang di
keluarkan serta dihasilkan untuk membuat sebuah usaha yang optimal.
1.
Komponen Biaya
Modal yang diinvestasikan akan digunakan
sebagai biaya modal. Pada umumnya komponen Biaya Modal (Cost of Capital)
terdiri dari Cost of Debt (biaya hutang) dan Cost of Equity (biaya modal
sendiri).
1. Cost of Debt (Biaya Hutang)
Hutang dapat diperoleh dari lembaga
pembiayaan atau dengan menerbitkan surat pengakuan hutang (oligasi). Biaya
hutang yang berasal dari pinjaman adalah merupakan bunga yang harus dibayar
perusahaan, sedangkan biaya hutang dengan menerbitkan obligasi adalah tingkat
pengembalian hasil yang diinginkan (required of return) yang diharapkan
investor yang digunakan untuk sebagai tingkat diskonto dalam mencari nilai
obligasi.
Suatu perusahaan memanfaatkan sumber
pembelanjaan utang, dengan tujuan untuk memperbesar tingkat pengembalian modal
sendiri (ekuitas). Biaya Utang dibagi menjadi dua macam yaitu:
·
Biaya Utang sebelum Pajak (before-tax
cost of debt)
Menurut Warsono (2003: 139), besarnya biaya utang sebelum pajak dapat
ditentukan dengan menghitung besarnya tingkat hasil internal (yield to
maturity) atas arus kas obligasi, yang dinotasikan dengan kd.
·
Biaya Utang setelah Pajak (after-tax
cost of debt)
Menurut Warsono (2003: 139), mengatakan bahwa perusahaan yang menggunakan
sebagian sumber dananya dari utang akan terkena kewajiban membayar bunga. Bunga
merupakan salah satu bentuk beban bagi perusahaan (interest expense).
Dengan adanya beban bunga ini akan menyebabkan besarnya pembayaran pajak
penghasilan menjadi berkurang.
Biaya utang setelah pajak dapat dicari dengan mengalikan biaya utang
sebelum pajak dengan (1 - T), dengan T adalah tingkat pajak marginal.
2.
Biaya Saham Freferen
Saham preferen mempunyai karakteristik kombinasi
antara utang dengan modal sendiri atau saham biasa. Salah satu ciri saham
preferen yang menyerupai utang adalah adanya penghasilan tetap bagi pemiliknya
(Warsono, 2003: 143).
Menurut Weston dan Brigham (1990: 107), biaya saham preferen adalah tingkat pengembalian yang dipersyaratkan oleh investor atas saham preferen perusahaan.
Menurut Weston dan Brigham (1990: 107), biaya saham preferen adalah tingkat pengembalian yang dipersyaratkan oleh investor atas saham preferen perusahaan.
3.
Cost of Equity (Biaya Modal Sendiri)
Biaya modal saham merupakan tingkat hasil pengembalian
atas saham biasa yang diinginkan oleh para investor. Salah satu metode yang
dapat digunakan dalam perhitungan biaya modal laba ditahan, yaitu pendekatan Capital
Aset Pricing Model (CAPM), dimana biaya modal laba ditahan adalah
tingkat pengembalian atas modal sendiri yang diinginkan oleh investor yang
terdiri dari tingkat bunga bebas risiko dengan premi risiko pasar dikaliikan
dengan β (resiko saham perusahaan). Iramani dan Febrian (2005).
Adapun variabel-variabel yang digunakan dalam
penghitungan CAPM adalah sebagai berikut:
1.
Tingkat Suku Bunga
Bebas Risiko ( Rf )
Tingkat
suku bunga bebas risiko diambil dari suku bunga rata-rata Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) selama satu tahun. Rf yang merupakan suku
bunga obligasi pemerintah atau surat hutang pemerintah.
2.
Return Pasar ( Rm )
Return
pasar dapat diketahui dengan menggunakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per
bulan untuk tiap-tiap tahun.
3.
Resiko Sistematis ( β )
Perkiraan
koefisien beta saham ( β ) digunakan sebagai indeks dan risiko saham beta.
Perhitungan beta dilakukan dengan pendekatan regresi.
4.
Biaya modal rata-rata
tertimbang (WACC)
Menurut Iramani dan Febrian (2005), dalam
praktek pembiayaan atau pendanaan yang digunakan perusahaan diperoleh dari
berbagai sumber. Dengan demikian biaya riil yang ditanggung oleh perusahaan
merupakan keseluruhan biaya untuk semua sumber pembiayaan yang digunakan.
2.
Estimasi Biaya
Perhitungan biaya yang diperlukan dalam membuat melakukan investasi.
Perhitungan biaya meliputi, perhitungan, biaya tempat, produksi, karyawan,
perizinan pendirian usahan dan lain sebagainya. Estimasi biaya harus tepat guna
menghindari terjadinya dampak kerugian bagi investor atau pendiri usaha,
sehingga usaha yang dibuat dapat berjalan dengan optimal
3.
Penyusunan Anggaran Investasi
Anggaran merupakan perhitungan modal yang dipergunakan dalam 1 periode
tertentu. Penyusunan anggaran terdiri dari top down dan bottom up.
·
Top Down
proses penyusunan anggaran tanpa
penentuan tujuan sebelumnya dan tidak berlandaskan teori yang jelas.
Proses penyusunan anggaran Top Down ini secara garis besar berupa pemberian
sejumlah uang dari pihak atasan kepada para karyawannya agar menggunakan
uang yang diberikan tersebut untuk menjalankan sebuah program.
·
Bottom Up
proses penyusunan anggaran berdasarkan
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dan anggaran ditentukan belakangan
setelah tujuan selesai disusun. Proses penyusunan anggaran dari Bottom Up
merupakan Komunikasi strategis antara tujuan dengan anggaran .
4.
Cash Flow
Tujuan utama laporan arus kas adalah menyediakan informasi yang relevan mengenai
penerimaan dan pembayaran kas sebuah perusahaan selama suatu periode. Rincian pengeluaran
dan penerimaan kas di dalam laporan arus kas dapat dibedakan menjadi tiga
aktivitas, antara lain:
a)
Aktivitas Operasi (Operating Activities)
Aktivitas ini meliputi segala aktivitas
bisnis perusahaan yang berhubungan baik secara langsung, maupun tidak langsung
dengan kegiatan operasional pokok atau yang utama dari perusahaan, yaitu dari
transaksi yang digunakan untuk menentukan laba bersih.
b)
Aktivitas Investasi (Investing
Activities)
Aktivitas ini meliputi segala kegiatan
yang berhubungan dengan harta (assets) yang terdapat pada neraca
c)
Aktivitas Pembiayaan (Financing
Activities)
Aktivitas ini akan memiliki kaitan
dengan segala transaksi atau proses aktivitas bisnis suatu perusahaan yang
mempengaruhi pos-pos kewajiban dan ekuitas pemilik.
Para investor biasanya terlebih dahulu akan memperhatikan laporan arus kas dibandingkan laporan laba rugi (income statement). Hal ini dikarenakan kas adalah tergolong harta lancar yang tingkat likuiditasnya paling tinggi di antara semua harta
lancar. Karena tingkat likuiditasnya paling tinggi, maka kas tersebut dapat dengan segera melunasi segala kewajiban yang ada pada perusahaan terhadap investor. Dengan kata lain, dalam keadaan yang paling buruk, sejauhmana perusahaan dalam
menjalankan aktivitas bisnisnya dapat melunasi kewajibannya, dapat diukur dengan seberapa besar nilai kas yang ada pada laporan arus kas-nya.
Para investor biasanya terlebih dahulu akan memperhatikan laporan arus kas dibandingkan laporan laba rugi (income statement). Hal ini dikarenakan kas adalah tergolong harta lancar yang tingkat likuiditasnya paling tinggi di antara semua harta
lancar. Karena tingkat likuiditasnya paling tinggi, maka kas tersebut dapat dengan segera melunasi segala kewajiban yang ada pada perusahaan terhadap investor. Dengan kata lain, dalam keadaan yang paling buruk, sejauhmana perusahaan dalam
menjalankan aktivitas bisnisnya dapat melunasi kewajibannya, dapat diukur dengan seberapa besar nilai kas yang ada pada laporan arus kas-nya.
5.
Kriteria Investasi
Keputusan investasi merupakan keputusan manajemen keuangan yang paling
penting di antara ketiga keputusan jangka panjang yang diambil manajer
keuangan. Disebut penting, karena selain penanaman modal pada bidang usaha yang
membutuhkan modal yang besar, juga keputusan tersebut mengandung risiko
tertentu, serta langsung berpengaruh pada nilai perusahaan.
Pada umumnya, langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pengambilan
keputusan investasi adalah sebagai berikut:
a)
Adanya usulan investasi (proposal
investasi).
b)
Memperkirakan arus kas (cash flow) dari
usulan investasi tersebut.
c)
Mengevaluasi profitabilitas investasi
dengan menggunakan beberapa metode penilaian
kelayakan investasi.
d)
Memutuskan menerima atau menolak usulan
investasi tersebut.
Untuk menilai profitabilitas rencana
investasi dikenal dua macam metode, yaitu metode konvensional dan metode non-
konvensional (discounted cash flow). Dalam metode konvensional dipergunakan dua
macam tolok ukur untuk menilai profitabilitas rencana investasi, yaitu payback
period dan accounting rate of return, sedangkan dalam metode non-konvensional
dikenal tiga macam tolok ukur profitabilitas, yaitu Net Present Value (NPV),
Profitability Index (PI), dan Internal Rate of Return (IRR).
6.
Pencatatan Keuangan
Keuangan yang masuk dan keluar oleh sebuah perusahaan wajib untuk
dibukukan, hal ini berkaitan dengan jumlah omzet yang didapat oleh perusahaan
sehingga dapat dilihat neraca serta statistik laba yang diperoleh
perusahaan dari satu periode secara kontinyu. Pembukuan keuangan perusahaan
biasanya dilakukan oleh staff accounting dengan mengambil berbagai sumber
keuangan, seperti produksi, penjualan, marketing , dan bagian perusahaan
lainnya.
REFERENSI
0 komentar:
Posting Komentar