TUGAS KELOMPOK SOFTSKILL

TUGAS 2 PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
(PERUM)



Nama Kelompok :
·         Amalia Yuliantika
·         M. Iqbal ramadhan
·         M. ridho fadhilah
·         M. aji pangestu
·         Rexy yosua siwabessy






PROSEDUR MENDIRIKAN PERUM
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1.      Tahapan Pengurusan Izin Pendiria
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
Tanda Daftar Perusahaan
·         NPWP
·         Bukti Diri

Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
·         Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
·         Izin Domisili
·         Izin Gangguan
·         Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
·         Izin dari Dep.Teknis

2.      Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3.      Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4.      Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
Yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dan lain-lain.

Regulasi perusahaan Umum.
Di bawah ini adalah Regulasi yang mengatur perundagan - undangan dalam perusahaan umum

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1998
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.              bahwa perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia telah menimbulkan persaingan yang semakin tajam sehingga perlu mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan daya saing dan pengembangan usaha Perusahaan Umum (PERUM);
b.              bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing dan pengembangan usaha, maka dipandang perlu untuk menegaskan otonomi yang lebih luas kepada manajemen dalam melakukan pengurusan Perusahaan Umum (PERUM) yang menjadi wewenangnya;
c.              bahwa untuk maksud tsb, maka perlu untuk menyempurnakan ketentuan tentang Perusahaan Umum (PERUM) dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:
a.              Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
b.              Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 No. 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1955 (LN Tahun 1955 No. 49, TLN No. 850);
c.              Undang-undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1969 (LN Tahun 1969 No. 16, TLN No. 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (LN Tahun 1969 No. 40, TLN No. 2904);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
(1)            Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut PERUM adalah badan usaha milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1969 di mana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2)            Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam PERUM.
(3)            Direksi adalah organ PERUM yang bertanggung jawab atas kepengurusan PERUM untuk kepentingan dan tujuan PERUM, serta mewakili PERUM baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(4)            Dewan Pengawas adalah organ PERUM yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERUM.
(5)            Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan wewenangnya meliputi bidang usaha PERUM.

Pasal 2
(1)            Maksud dan tujuan PERUM adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
(2)            Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Menteri Keuangan PERUM dapat melakukan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang usahanya dan atau melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
(3)            Kegiatan tertentu dan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3
(1)            Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara ke dalam PERUM.
(2)            Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pengembangan usaha PERUM, dan mendelegasikan kewenangan pembinaan sehari hari pelaksanaan kebijakan tsb. kepada Menteri.
(3)            Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan PERUM yang bersangkutan.
(4)            Untuk kepentingan pengembangan PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri Keuangan dan Menteri dapat mengadakan pertemuan sewaktu waktu sesuai keperluan.
(5)            Penatausahaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan kebijakan pengembangan usaha PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 4
(1)            Menteri Keuangan dan atau Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat PERUM dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PERUM melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke dalam PERUM, kecuali apabila :
(2)            Menteri Keuangan dan atau Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PERUM semata mata untuk kepentingan pribadi;
(3)            Menteri Keuangan dan atau Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PERUM; atau
(4)            Menteri Keuangan dan atau Menteri langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PERUM.

Pasal 5
PERUM mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 6
PERUM didirikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

BAB II
PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR

Bagian Pertama
Pendirian

Pasal 7
PERUM didirikan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sekurang kurangnya memuat:
(1)            penetapan pendirian PERUM;
(2)            penetapan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan untuk penyertaan ke dalam modal PERUM;
(3)            Anggaran Dasar PERUM; dan
(4)            Penunjukan Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah dan pendelegasian wewenang Menteri Keuangan kepada Menteri dalam pelaksanaan pembinaan sehari hari PERUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 9
(1)            Setiap perubahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)            Perubahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara.

Bagian Kedua
Anggaran Dasar

Pasal 10
Anggaran Dasar memuat sekurang kurangnya:
(1)            nama dan tempat kedudukan PERUM;
(2)            maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PERUM;
(3)            jangka waktu berdirinya PERUM;
(4)            susunan dan jumlah anggota Direksi dan jumlah anggota Dewan Pengawas; dan
(5)            penetapan tata cara penyelenggaraan rapat Direksi, rapat Dewan Pengawas, rapat Direksi dan atau Dewan Pengawas dengan Menteri Keuangan dan Menteri.

Pasal 11
(1)            Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)            Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal penetapan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Anggaran Dasar PERUM.

Pasal 12
(1)            Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh PERUM ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)            PERUM wajib memberitahukan rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada para kreditor tertentu.

Pasal 13
(1)            Pengurangan penyertaan modal Negara bagi PERUM yang mengerahkan dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib memberitahukan kepada kreditor sebelum hal tsb. ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 9.
(2)            Pengurangan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.

BAB III
PENGGUNAAN LABA

Pasal 14
(1)            Setiap tahun buku, PERUM wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan tujuan, penyusutan dan pengurangan yang wajar lainnya.
(2)            45% dari sisa penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipakai untuk:
(3)            cadangan umum yang dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang kurangnya dua kali lipat dari modal yang ditempatkan;
(4)            sosial dan pendidikan;
(5)            jasa produksi;
(6)            sumbangan dana pensiun; dan
(7)            sokongan dan sumbangan ganti rugi.
(8)            Penetapan prosentase pembagian laba bersih PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 15
(1)            Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disetorkan sebagai Dana Pembangunan Semesta.
(2)            Dana Pembangunan Semesta yang menjadi hak Negara wajib disetorkan ke Bendahara Umum Negara segera setelah Laporan Tahunan disahkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB IV
DIREKSI

Pasal 16
(1)            Kepengurusan PERUM dilakukan oleh Direksi.
(2)            Jumlah anggota Direksi PERUM paling banyak 5 (lima) orang, dan salah satu di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
(3)            Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Presiden.
(4)            Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan Perusahaan.
(5)            Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.

Pasal 17
(1)            Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri.
(2)            Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.

Pasal 18
(1)            Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi:
(a)            tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
(b)            tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau ketentuan Peraturan Pendirian PERUM;
(c)            terlibat dalam tindakan yang merugikan PERUM;
(d)            dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan, yang bersangkutan dengan kepengurusan perusahaan.
(2)            Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3)            Dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kedudukannya sebagai anggota Direksi berakhir.     

Pasal 19
(1)            Peraturan tentang pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi serta besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)            Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Menteri.

Pasal 20
Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan PERUM untuk kepentingan dan tujuan PERUM serta mewakili PERUM baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pasal 21
(a)            Setiap anggota Direksi berhak mewakili PERUM, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
(b)            Anggota Direksi tidak berwenang mewakili PERUM apabila:
(c)            terjadi perkara di depan pengadilan antara PERUM dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
(d)            anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PERUM.
(e)            Dalam Anggaran Dasar ditetapkan yang berhak mewakili PERUM apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(f)              Dalam hal Anggaran Dasar tidak menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri Keuangan mewakili PERUM.

Pasal 22
(a)            Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan PERUM.
(b)            Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tsb. di bawah ini:
(c)            Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan kepengurusan perusahaan;
(d)            jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
(e)            jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pendirian PERUM dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23
Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan PERUM.

Pasal 24
Tata cara penjualan, pemindahtanganan, atau pembebanan atas aktiva tetap PERUM serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh PERUM ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 25
(1)            Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar PERUM dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan.
(2)            Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan PERUM tidak cukup untuk menutup kemungkinan akibat kepailitan tsb, maka setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian itu.
(3)            Anggota direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaian, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tsb.

Pasal 26
(1)            Direksi wajib menyiapkan Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan PERUM yang hendak dicapainya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)            Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang kurangnya memuat:
a                evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b                posisi PERUM saat ini;
c                asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
d                penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tsb.
(3)            Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, untuk disahkan.
(4)            Pengesahan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan setelah dibahas bersama dengan Menteri.
(5)            Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Jangka Panjang sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 27
(1)            Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagai penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang.
(2)            Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan.
(3)            Rencana Kerja atau Anggaran Perusahaan dimaksud disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4)            Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tsb. dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5)            Kewenangan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilimpahkan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri.
(6)            Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 28
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku PERUM ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri Keuangan dan Menteri, yang memuat sekurang kurangnya:
a.              perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tsb;
b.              laporan mengenai keadaan dan jalannya PERUM serta hasil yang telah dicapai;
c.              kegiatan utama PERUM dan perubahan selama tahun buku;
d.              rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan PERUM;
e.              nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
f.                gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.

Pasal 29
(1)            Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas, dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.
(2)            Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Pasal 30
(1)            Perhitungan tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
(2)            Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya harus diberikan penjelasan serta alasannya.

Pasal 31
(1)            Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau akuntan publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk diperiksa.
(2)            Untuk PERUM yang mengerahkan dana masyarakat, pemeriksaan perhitungan tahunan dilakukan oleh akuntan publik.
(3)            Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Menteri Keuangan, untuk disahkan.
(4)            Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak dapat dilakukan.
(5)            Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan diumumkan dalam surat kabar harian.

Pasal 32
(1)            Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2)            Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata tidak benar dan atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung rentang bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
(3)            Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila terbukti keadaan tsb. bukan karena kesalahannya.

Pasal 33
Direksi wajib menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Pengawas, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.

BAB V
DEWAN PENGAWAS

Pasal 34
(1)            Pada setiap PERUM dibentuk Dewan Pengawas.
(2)            Dewan Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan PERUM.

Pasal 35
Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan PERUM oleh Direksi termasuk pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pendirian PERUM, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pedoman yang disusun oleh Menteri dalam rangka menjabarkan kebijakan tsb, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan PERUM.

Pasal 36
(1)            Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban:
a                memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;
b                mengikuti perkembangan kegiatan PERUM, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan PERUM;
c                melaporkan dengan segera kepada Menteri dan Menteri Keuangan, apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERUM;
d                melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pendirian PERUM;
e                memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan PERUM.
(2)            Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala dan sewaktu waktu apabila diperlukan.
(3)            Bentuk, isi dan tata cara penyampaian laporan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 37
Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perorang yang:
a.              memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan
b.              mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.

Pasal 38
Dewan Pengawas PERUM terdiri dari unsur-unsur pejabat Dep. teknis yang bersangkutan, Dep. Keuangan dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERUM, atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri.

Pasal 39
(1)            Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri.
(2)            Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi, dan dapat diangkat kembali.
(3)            Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.

Pasal 40
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERUM dan paling sedikit 2 (dua) orang, serta salah seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Pasal 41
(1)            Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri dapat memberhentikan anggota Dewan Pengawas sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas:
a                tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b                tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan atau ketentuan perundangan pendirian PERUM;
c                terlibat dalam tindakan yang merugikan PERUM; atau
d                dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam perusahaan.
(2)            Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3)            Dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kedudukannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir.

Pasal 42
(1)            Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas PERUM mempunyai wewenang sbb.:
a                melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan PERUM;
b                memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh PERUM;
c                meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan PERUM;
d                meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas PERUM;
e                menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
f                  berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu;
g                berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan Rapat Pembahasan Bersama, melakukan tindakan pengurusan PERUM dalam hal Direksi tidak ada;
h                memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya;
i                  hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PERUM.
(2)            Tata cara pemberhentian sementara Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 43
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Menteri Keuangan dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas atas beban PERUM.

Pasal 44
Jika dianggap perlu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli yang diikat dengan kontrak untuk waktu tertentu atas biaya PERUM.

Pasal 45
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada PERUM dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

BAB IV
SATUAN PENGAWASAN INTERN

Pasal 46
(1)            Pada setiap PERUM dibentuk Satuan Pengawasan Intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
(2)            Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Pasal 47
(1)            Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional PERUM serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada PERUM serta memberikan saran-saran perbaikannya.
(2)            Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 48
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 49
Pengadaan barang dan jasa PERUM yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 50
Pinjaman luar negeri dilakukan PERUM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 51
Selain organ PERUM, pihak lain manapun dilarang turut mencampuri pengurusan PERUM.

Pasal 52
Bagi PERUM tidak berlaku segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Pasal 53
Pegawai PERUM merupakan pekerja PERUM yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 54
Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan PERUM:
a.              Menteri secara berkala mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan;
b.              Menteri dan atau Menteri Keuangan sewaktu waktu apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi dan atau Dewan Pengawas.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 55
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:
a.              Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (LN Tahun 1983 No. 3, TLN No. 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 37); dan
b.              ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 56
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Januari 1998
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 16





Berikut ini merupakan penjelasan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing posisi tersebut:


Direksi
Direksi biasanya terdiri dari satu orang direktur utama, tiga orang wakil direktur utama, dan enam orang direktur.Tugas utama Direksi:
·         Memimpin perusahaan secara umum, dan menentukan usaha dalam mengelola perusahaan.
·         Memegang kendali dan kuasa secara penuh serta bertanggung jawab dalam pengembangan perusahaan secara keseluruhan.
·         Menentukan kebijakan yang akan dilaksanakan perusahaan, dan melakukan penjadwalan seluruh kegiatan perusahaan.

Tanggung jawab Direksi:
·         Mengelola usaha perseroan sesuai Anggaran Dasar perusahaan
·         Mengevaluasi kinerja operasional dan keuangan perseroan serta meninjau strategi dan hal-hal penting lainnya.
·         Membahas dan menyetujui hal-hal yang membutuhkan perhatian dengan segera.

Direktur Utama
Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Utama:
·         Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan bidang administrasi keuangan, kepegawaian, dan kesekretariatan.
·         Mengkoordinasikan serta mengendalikan kegiatan pengadaan peralatan dan perlengkapan.
·         Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
·         Mengontrol uang pendapatan, dan hasil penagihan piutang perusahaan.
·         Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Dewan Direksi dan bertanggung jawab kepada Dewan Direksi.
·         Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif.
·         Bekerja sama dengan MD atau CEO untuk menawarkan visi dan imajinasi di tingkat direksi.
·         Memimpin rapat umum dan memastikan pelaksanaannya sesuai tata tertib, adil, serta memberi kesempatan bagi semua jajaran untuk memberi kontribusi secara tepat. Pengarah diskusi ke arah consensus, serta menjelaskan dan menyimpulkan tindakan maupun kebijakan yang dihasilkan.
·         Bertindak sebagai perwakilan organisasi dalam berhubungan dengan pihak di lingkup eksternal perusahaan.
·         Mengelola bagian terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga efektivitas dan keselarasan dapat tercapai.
Menjalankan tanggung jawab dari direktur perusahaan sesuai dengan standar etika dan hukum, sebagai referensi dalam standar dokumen kebijakan direktur yang mungkin akan digunakan.

Direktur
Tugas-tugas Direktur:
·         Menetapkan prosedur kegiatan perusahaan pada tiap-tiap manajemen untuk mencapai tujuan yang perusahaan.
·         Menetapkan tujuan dari tiap-tiap manajer yang ada di perusahaan.
·         Mengkoordinir dan mengontrol kegiatan-kegiatan dari manajer dan pertanggung jawabannya secara periodik.
·         Menentukan besaran gaji karyawan, melakukan pengangkatan, pemberhentian dan mutasi karyawan.
·         Membuat dan menetapkan kebijakan operasional perusahaan untuk jangka pendek.

Tanggung Jawab Direktur:
Sebagai pimpinan perusahaan, Direktur bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan karena Direktur lalai dalam menjalankan kepengurusan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan yang tertera dalam Anggaran Dasar.
Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, atas kerugian PT, direktur dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara perdata.
Namun, bila kerugian diderita bukan karena kelalaian Direktur dalam menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan yang tertera dalam Anggaran Dasar, maka Direktur tidak dapat dituntut secara perdata atas kerugian tersebut.

Direktur Keuangan
Tugas-tugas dan Tanggung Jawab Direktur Keuangan:
·         Direktur keuangan dapat membentuk organ setingkat di bawahnya dengan jumlah yang ditetapkan atas persetujuan Dewan Direksi.
·         Mengawasi operasional bidang keuangan perusahaan, dan melakukan pengecekan lapangan mengenai bagian keuangan.
·          Meminta pertanggungjawaban dari tiap-tiap bagian pada tingkat di bawahnya.
·          Menetapkan prosedur pelaksanaan tentang keuangan secara rinci, dan mempertanggungjawabkan kegiatan yang ada di bagian keuangan.
·          Menetapkan standar pekerjaan lapangan guna menjamin tidak adanya kebocoran dalam lingkup bagian keuangan.

Direktur Personalia
Tugas-tugas dan Tanggung Jawab Direktur Personalia :
·          Pengendalian kebijakan pegawai dan pengembangan sistem perencanaan personalia.
·          Pelaksanaan kebutuhan kepegawaian dan administrasi.
·          Pembinaan dan pengembangan staff administrasi.

Manager
Tugas-tugas dan Tanggung Jawab Manager:
·         Mengintegrasikan berbagai macam variabel seperti karakteristik, budaya, pendidikan dan sebagainya ke dalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian. Mekanisme yang diperlukan guna menyatukan variabel di atas antara lain sebagai berikut:
·          Pengarahan yang meliputi pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
·          Membuat rancangan organisasi dan deskripsi pekerjaan.
·          Melakukan seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
·          Mengembangkan sistem komunikasi dan pengendalian.
·          Membuat sistem reward dan punishment bagi karyawan.

Manager Personalia
Tugas-tugas dan Tanggung Jawab Manager Personalia:
·         Pengorganisasian serta perencanaan program dan pengendalian Unit Personalia.
·         Membuat alur proses administrasi seluruh kegiatan personalia.
·          Melakukan proses dan prosedur rekrutmen karyawan seperti searching, interview, test and selection.
·          Melakukan remuneration management, yaitu struktur dan skala gaji, basic salary, allowance, incentive, dan overtime.
·          Mengembangkan sistem penilaian kinerja karyawan.
·          Membuat dan mengurus seluruh perizinan ketenagakerjaan.
·          Melakukan promosi, mutasi, demosi, dan PHK terhadap karyawan.
·          Mengendalikan karyawan tetap, kontrak, harian, maupun magang.
·         Mengurus perjalanan dinas karyawan baik di dalam atau luar negeri beserta fasilitasnya.
·          Melakukan training dan evaluasi.
·          Mempersiapkan medical, hospital, asuransi, dan dana pensiun bagi karyawan.
·          Mengatur benefit dan fasilitas karyawan.
·          Mengembangan sistem penyediaan data karyawan, surat-surat dan form administrasi kegiatan personalia.
·          Membuat dan mengembangkan sistem dokumentasi tenaga kerja yang efektif.
·          Membuat dan mengembangkan sistem pelaporan seluruh kegiatan personalia.

Manager Pemasaran
Tugas dan Tanggung Jawab Manager Pemasaran:
·          Bertanggung jawab penuh dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai kepala bagian pemasaran kepada direktur.
·          Melaporkan hasil kerja bagian pemasaran kepada direktur secara berkala.
·          Menetapkan prosedur operasional dan informasi yang lebih efisien kaitannya dengan pemasaran yang dilakukan perusahaan.

Manager Produksi
Tugas dan Tanggung Jawab Manager Produksi:
·         Bersama-sama dengan bagian lain untuk mengatasi dan mengantisipasi berbagai masalah yang berkaitan dengan produksi.
·          Membawahi beberapa bagian pada tingkat di bawahnya, seperti PPC, Produksi, Pembelian, Gudang, dan lain-lain.
·          Bersama-sama dengan supervisor menangani masalah produksi di pabrik.
·          Bertanggungjawab langsung kepada direktur dan membuat laporan secara berkala.
·          Melakukan konsultasi kepada direktur secara berkala untuk mencapai keselarasan pelaksanaan tugas.
·         Mengarahkan setiap bagian di bawahnya untuk mencapai target produksi yang telah ditetapkan perusahaan.

Divisi Regional
Tugas dan Tanggung Jawab Divisi Regional:
·         Mengelola asset perusahaan dan menjalankan bisnis secara benar sesuai arah dan tujuan perusahaan.
·          Menyepakati target kinerja dengan direksi dan beroperasi sebagai unit usaha yang memberi keuntungan untuk perusahaan.
·          Menjalankan kebijakan dan prosedur baku yang telah ditetapkan oleh Head Office (Kantor Pusat).
·          Menciptakan dan meningkatkan nilai tambah perusahaan bagi pemilik modal, dan calon penanam modal.


ASPEK PEMASARAN

Pasar merupakan tempat terjadinya transksi antara penjual dan pembeli, dimana transaksi tersebut akan meliputi diskusi tentang permintaan produk serta penawaran harga. Permintaan produk merupakan jumlah kebutuhan konsumen terhadap suatu produk dalam berbagai segi harga, sedangkan penawaran harga merupakan negosisasi pencocokan harga beli yang disepakati pihak penjual dan pihak pembeli.
Hukum permintaan: Apabila harga suatu barang meningkat maka jumlah barang yang diminta akan berkurang,dan sebaliknya.
Kegiatan penawaran dan permintaan produk menjadi salah satu aspek pemasaran produk.
Aspek pemasaran merupakan faktor yang mendukung kesuksesan transaksi pemasaran produk terhadap permintaan pasar terhadap produk itu sendiri. Aspek-aspek pemasaran meliputi:
1.      Spesifikasi Produk
Produk yang ditawarkan kepada pasar merupakan produk yang dapat memenuhi permintaan pasar, dari segi kualitas serta kuantitas. Persaingan produk sejenis merupakan permasalahan utama dalam memenangkan nilai jual serta kuantitas jual sebuah produk, karena setiap perusahaan memiliki keunggulan masing-masing dalam mempromosikan keleibihan produknya. Produk yang dipromosikan baik dari segi kualitasnya harus  memiliki kualitas yang sama dengan apa yang perusahaan tawarkan kepada pasar, hal ini merupakan faktor penting untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang  ditawarkan oleh perusahaan.
2.      Segmentasi Produk
Segmentasi produk merupakan proses pembagian produk ke dalam beberapa jenis karakteristik dari sebuah produk yang diproduksi dengan berbagai tipe inovasi yang dikembangkan. Contohnya, sebuah produk shampo, pada produk shampo kualitas untuk menjaga kesehatan rambut menjadi faktor utama, tetapi setiap kulit kepada masing-masing individu memiliki perbedaan contohnya pria dan wanita, selain itu masalah yang ada pada rambut juga bervariasi, seperti, kerontokan rambut, rambut bercabang, dan lain sebagainya. Perusahaan harus melihat segmentasi ini untuk memberikan produk-produk sesuai dengan kebutuhan karakteristik konsumen sehingga pemasaran produk menjadi lebih maksimal.
3.      Analisa Situasi Pasar
Untuk melempar produk ke pasaran, perusahaan wajib menganalisa situasi pasar, dimana perusahaan harus mencari tahu kebutuhan konsumesn sehingga produksi yang di lakukan oleh perusahaan memenuhi kuantitas dari permintaan sehingga memperoleh keuntungan yang maksimal. Analisa pasar dilakukan dengan melihat produk yang sejenis sejauh mana di minati konsumen, dan lalukan penganalisaan terhadap kekurangan  produk tersebut dan memperbaikinya untuk memenuhi kebutuhan permintaan pasar akan produk yang diproduksi. Pertimbangan penentuan harga produk juga dianalisa pada aspek ini, sebab perusahaan harus mengetahui dan merencanakan target produk untuk kalangan tingkat menengah kebawah atau menengah ke atas, tidak mungkin jika sebuah restoran bintang 5 dengan harga makanan yang sangat mahal dibuka pada lingkungan kecil menengahkan? atau mempromosikan sebuah produk mobil laborginin di perkampungan? Itulah pentingnya analisa pasar harus dilakukan.
4.      Analisa Pesaing
Dalam dunia bisnis tentu akan banyak persaingan dengan perusahaan lain yang memproduksi produk yang sama, oleh karena itu sebuah perusahaan wajib menganalisa produk yang ditawarkan oleh pesaing serta harga yang dilempar kepasaran, sehingga perusahaan dapat memproduksi produk yang memiliki kualitas tidak kalah dengan kualitas produk pesaing serta harga jual pasar yang dapat distandarisasikan untuk menghindari kerugian dari segi produksi, penjualan, serta kepercayaan konsumen.
5.      Strategi Promosi
Promosi merupakan kegiatan pemasaran produk yang sangat penting. Promosi membuat produk yang ingin dipasarkan menjadi dikenal oleh konsumen sehingga memberikan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk perusahaan.  Promosi adalah memberikan informasi kepada pasar tentang produk yang  dipasarkan, untuk meningkatkan permintaan, penjualan, laba, dan nilai suatu produk.  Strategi-strategi yang dapat ditawarkan saat melakukan promosi dapat berupa, pemberian diskon harga, produk dengan kualitas tinggi dengan harga jual yang murah, produk yang ditawarkan memiliki edisi tertentu sehingga menjadi sebuah produk yang langkah, atau dengan menempelkan nama-nama public figur(biaya promosi cukup besar).

6.      Pembuatan Media Promosi Berbasis TIK
Promosi berbasis teknologi informatika merupakan promosi yang paling baik saat ini. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya website-website atau forum-forum yang menawaran jasa penjualan produk atau yang lebih dikenal e-commerce. Tarif internet yang saat ini sangat murah serta dapat diakses secara mobile menjadi salah satu keunggulan promosi produk dengan teknologi informasi. Salah satu cara yang sangat tepat dalam mempromosikan produk adalah dengan membuat sebuah website yang berisikan tentang semua info produk yang ditawarkan serta membuat akun di jejaring sosial sebagai media promosi yang cukup efektif.

ASPEK KEUANGAN
Keuangan merupakan fungsi bisnis yang sangat penting, dimana keuangan menjadi faktor untuk menentukan anggaran, investasi, dan besarnya usahan yang akan dibuat. Aspek Keuangan adalah faktor yang menentukan biaya yang di keluarkan serta dihasilkan untuk membuat sebuah usaha yang optimal.
1.      Komponen Biaya
Modal yang diinvestasikan akan digunakan sebagai biaya modal. Pada umumnya komponen Biaya Modal (Cost of Capital) terdiri dari Cost of Debt (biaya hutang) dan Cost of Equity (biaya modal sendiri). 
1.      Cost of Debt (Biaya Hutang) 
Hutang dapat diperoleh dari lembaga pembiayaan atau dengan menerbitkan surat pengakuan hutang (oligasi). Biaya hutang yang berasal dari pinjaman adalah merupakan bunga yang harus dibayar perusahaan, sedangkan biaya hutang dengan menerbitkan obligasi adalah tingkat pengembalian hasil yang diinginkan (required of return) yang diharapkan investor yang digunakan untuk sebagai tingkat diskonto dalam mencari nilai obligasi.
Suatu perusahaan memanfaatkan sumber pembelanjaan utang, dengan tujuan untuk memperbesar tingkat pengembalian modal sendiri (ekuitas). Biaya Utang dibagi menjadi dua macam yaitu: 
·         Biaya Utang sebelum Pajak (before-tax cost of debt)
Menurut Warsono (2003: 139), besarnya biaya utang sebelum pajak dapat ditentukan dengan menghitung besarnya tingkat hasil internal (yield to maturity) atas arus kas obligasi, yang dinotasikan dengan kd.  
·         Biaya Utang setelah Pajak (after-tax cost of debt)
Menurut Warsono (2003: 139), mengatakan bahwa perusahaan yang menggunakan sebagian sumber dananya dari utang akan terkena kewajiban membayar bunga. Bunga merupakan salah satu bentuk beban bagi perusahaan (interest expense). Dengan adanya beban bunga ini akan menyebabkan besarnya pembayaran pajak penghasilan menjadi berkurang.
Biaya utang setelah pajak dapat dicari dengan mengalikan biaya utang sebelum pajak dengan (1 - T), dengan T adalah tingkat pajak marginal.
2.      Biaya Saham Freferen
Saham preferen mempunyai karakteristik kombinasi antara utang dengan modal sendiri atau saham biasa. Salah satu ciri saham preferen yang menyerupai utang adalah adanya penghasilan tetap bagi pemiliknya (Warsono, 2003: 143).
Menurut Weston dan Brigham (1990: 107), biaya saham preferen adalah tingkat pengembalian yang dipersyaratkan oleh investor atas saham preferen perusahaan.  
3.      Cost of Equity (Biaya Modal Sendiri)
Biaya modal saham merupakan tingkat hasil pengembalian atas saham biasa yang diinginkan oleh para investor. Salah satu metode yang dapat digunakan dalam perhitungan biaya modal laba ditahan, yaitu pendekatan Capital Aset Pricing Model (CAPM), dimana biaya modal laba ditahan adalah tingkat pengembalian atas modal sendiri yang diinginkan oleh investor yang terdiri dari tingkat bunga bebas risiko dengan premi risiko pasar dikaliikan dengan β (resiko saham perusahaan). Iramani  dan Febrian (2005).
Adapun variabel-variabel yang digunakan dalam penghitungan CAPM adalah sebagai berikut: 
1.      Tingkat Suku Bunga Bebas Risiko ( R)
Tingkat suku bunga bebas risiko diambil dari suku bunga rata-rata Sertifikat Bank Indonesia (SBI) selama satu tahun. R yang merupakan suku bunga obligasi pemerintah atau surat hutang pemerintah. 
2.      Return Pasar ( Rm )
Return pasar dapat diketahui dengan menggunakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per bulan untuk tiap-tiap tahun.
3.      Resiko Sistematis ( β )
Perkiraan koefisien beta saham ( β ) digunakan sebagai indeks dan risiko saham beta. Perhitungan beta dilakukan dengan pendekatan regresi. 

4.      Biaya modal rata-rata tertimbang (WACC)
Menurut Iramani  dan Febrian (2005), dalam praktek pembiayaan atau pendanaan yang digunakan perusahaan diperoleh dari berbagai sumber. Dengan demikian biaya riil yang ditanggung oleh perusahaan merupakan keseluruhan biaya untuk semua sumber pembiayaan yang digunakan.

2.      Estimasi Biaya
Perhitungan biaya yang diperlukan dalam membuat melakukan investasi. Perhitungan biaya meliputi, perhitungan, biaya tempat, produksi, karyawan, perizinan pendirian usahan dan lain sebagainya. Estimasi biaya harus tepat guna menghindari terjadinya dampak kerugian bagi investor atau pendiri usaha, sehingga usaha yang dibuat dapat berjalan dengan optimal

3.      Penyusunan Anggaran Investasi
Anggaran merupakan perhitungan modal yang dipergunakan dalam 1 periode tertentu. Penyusunan anggaran terdiri dari top down dan bottom up.
·         Top Down
proses penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya dan tidak berlandaskan teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran Top Down ini secara garis besar berupa pemberian sejumlah uang  dari pihak atasan kepada para karyawannya agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk menjalankan sebuah program.
·         Bottom Up
proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dan anggaran ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun. Proses penyusunan anggaran dari Bottom Up merupakan Komunikasi strategis antara tujuan dengan anggaran .
4.      Cash Flow
Tujuan utama laporan arus kas adalah menyediakan informasi yang relevan mengenai penerimaan dan pembayaran kas sebuah perusahaan selama suatu periode. Rincian pengeluaran dan penerimaan kas di dalam laporan arus kas dapat dibedakan menjadi tiga aktivitas, antara lain:


a)      Aktivitas Operasi (Operating Activities)
Aktivitas ini meliputi segala aktivitas bisnis perusahaan yang berhubungan baik secara langsung, maupun tidak langsung dengan kegiatan operasional pokok atau yang utama dari perusahaan, yaitu dari transaksi yang digunakan untuk menentukan laba bersih.
b)      Aktivitas Investasi (Investing Activities)
Aktivitas ini meliputi segala kegiatan yang berhubungan dengan harta (assets) yang terdapat pada neraca
c)      Aktivitas Pembiayaan (Financing Activities)
Aktivitas ini akan memiliki kaitan dengan segala transaksi atau proses aktivitas bisnis suatu perusahaan yang mempengaruhi pos-pos kewajiban dan ekuitas pemilik.
Para investor biasanya terlebih dahulu akan memperhatikan laporan arus kas dibandingkan laporan laba rugi (income statement). Hal ini dikarenakan kas adalah tergolong harta lancar yang tingkat likuiditasnya paling tinggi di antara semua harta
lancar. Karena tingkat likuiditasnya paling tinggi, maka kas tersebut dapat dengan segera melunasi segala kewajiban yang ada pada perusahaan terhadap investor. Dengan kata lain, dalam keadaan yang paling buruk, sejauhmana perusahaan dalam
menjalankan aktivitas bisnisnya dapat melunasi kewajibannya, dapat diukur dengan seberapa besar nilai kas yang ada pada laporan arus kas-nya.

5.      Kriteria Investasi
Keputusan investasi merupakan keputusan manajemen keuangan yang paling penting di antara ketiga keputusan jangka panjang yang diambil manajer keuangan. Disebut penting, karena selain penanaman modal pada bidang usaha yang membutuhkan modal yang besar, juga keputusan tersebut mengandung risiko tertentu, serta langsung berpengaruh pada nilai perusahaan.
Pada umumnya, langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pengambilan keputusan investasi adalah sebagai berikut:
a)      Adanya usulan investasi (proposal investasi).
b)      Memperkirakan arus kas (cash flow) dari usulan investasi tersebut.
c)      Mengevaluasi profitabilitas investasi dengan menggunakan beberapa metode penilaian
kelayakan investasi.
d)      Memutuskan menerima atau menolak usulan investasi tersebut.
Untuk menilai profitabilitas rencana investasi dikenal dua macam metode, yaitu metode konvensional dan metode non- konvensional (discounted cash flow). Dalam metode konvensional dipergunakan dua macam tolok ukur untuk menilai profitabilitas rencana investasi, yaitu payback period dan accounting rate of return, sedangkan dalam metode non-konvensional dikenal tiga macam tolok ukur profitabilitas, yaitu Net Present Value (NPV), Profitability Index (PI), dan Internal Rate of Return (IRR). 

6.      Pencatatan Keuangan
Keuangan yang masuk dan keluar oleh sebuah perusahaan wajib untuk dibukukan, hal ini berkaitan dengan jumlah omzet yang didapat oleh perusahaan sehingga dapat dilihat neraca serta statistik laba yang diperoleh  perusahaan dari satu periode secara kontinyu. Pembukuan keuangan perusahaan biasanya dilakukan oleh staff accounting dengan mengambil berbagai sumber keuangan, seperti produksi, penjualan, marketing , dan bagian perusahaan lainnya.

REFERENSI



SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html