TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP
LINGKUNGAN
Tanggung jawab sosial perusahaan yang
dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah Corporate Social
Responsibility atau CSR, merupakan sebuah konsep dimana perusahaan
mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka
dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan secara sukarela.
Di
Indonesia sendiri, kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan telah
diwajibkan oleh pemerintah dan tertera di dalam Undang - Undang Dasar Republik
Indonesia. Melalui Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan
Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16
(d) tentang Penanaman Modal (UU PM), setiap perseroan atau penanam modal
diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial
perusahaan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya
Perseroan. Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak
menjalankan kewajiban tersebut.
Meskipun pelaksanaan tanggung
jawab sosial perusahaan telah ditulis di Undang-Undang, namun pelaksanaan
nya sejauh ini masih kurang dan setengah-setengah dijalankan oleh
perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Definisi tanggung jawab sosial
perusahaan terhadap lingkungan adalah Kemampuan perusahaan untuk menutupi
implikasi lingkungan yang berasal dari; produk operasi dan fasilitas,
menghilangkan limbah dan emisi, memaksimalkan efisiensi dan produktivitas
sumber daya alam dan meminimalkan praktek-praktek yang buruk dapat mempengaruhi
kenikmatan sumber daya alam suatu negara bagi generasi mendatang.
Dari definisi tersebut, dapat
disimpulkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan merupakan
hal yang penting bagi setiap perusahaan untuk dapat mengatur, mengolah dan
mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya untuk tidak hanya menguntungkan dan
meningkatan efisiensi bisnis setiap perusahaan, namun juga bagi lingkungan dan
dampak sosial di masa yang akan datang.
Kegitan tanggung jawab
sosial perusahaan terhadap lingkungan akan sangat menguntungkan bagi
perusahaan yang melakukannya. Contoh - contohnya adalah sebagai berikut :
1.
Pengembangan
reputasi atau citra perusahaan di mata konsumen dan investor.
2.
Mengeliminasi
konflik lingkungan dan sosial disekitar perusahaan.
3.
Meningkatkan
kerja sama dengan para pemangku kepentingan.
0 komentar:
Posting Komentar